Sikap Ketua PMII Probolinggo Terhadap Pengesahan Revisi UU MD3


Pada Senin, 12 Februari 2018 kejutan datang dari para dewan legislatif Indonesia, DPR-RI yang melaksanakan sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)13 Feb 2018).

Beralasan untuk memperbaiki kinerja dari dewan legislatif, Revisi UU MD3 sarat dengan masalah. Buktinya pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut justru menguatkan posisi dewan legislatif dan menjadikannya kebal terhadap hukum.

Diantaranya adalah hak imunitas terhadap anggota DPR yang tertuang dalam pasal 245 yang berbunyi “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Yang mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga diisi oleh anggota DPR. Pasal tersebut berpotensi mempersulit upaya penegakan hukum jika anggota DPR berindikasi melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun lainnya.

Pada pasal 73 ayat 4 yang berbunyi DPR dapat melakukan pemanggilan paksa jika pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak memenuhi pemanggilan 3 kali berturut-turut, DPR dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan menggunakan kepolisian. Hal ini akan berdampak pada potensi pemanggilan yang rawan diwarnai kepentingan politik oleh anggota DPR. Selain itu ketentuan ini juga akan bertentangan dengan tugas penangkapan paksa oleh POLRI kepada seseorang yang menurut KUHAP harus maju sampai tingkat pengadilan.

Kemudian pada pasal 122 huruf K, bunyinya DPR dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan atau kelompok yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR . Dampak dari pemberlakuan UU ini adalah akan membungkam kritik publik terhadap kinerja wakil rakyat (DPR). Sebab, dengan ketidakjelasan maksud dari perilaku merendahkan atau   penghinaan itu, maka sebuah kritikan bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan yang kemudian dapat dilakukan tindakan hukum oleh DPR.

Berdasarkan pada pertimbangan atas ketiga poin dalam revisi UU MD3 tersebut, maka Saya :

1. Menolak hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (MD3) yang memuat imunitas DPR,

2. Menuntut DPR agar segera merevisi kembali UU MD3, dengan menghapus pasal 122 huruf K dan pasal 73, serta merubah kembali isi pasal 245 dengan menghapus kewajiban mendapat izin dari MKD untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPR,

Usia reformasi yang hampir menginjak 20 tahun, demokrasi di Indonesia bukannya menjadi semakin sehat, akan tetapi malah semakin mundur dan kembali menjadi negara fasis. Mulai dari UU ITE yang telah banyak memakan korban, lalu UU MD3 yang seolah-olah ingin membungkam kritik rakyat terhadap para wakilnya di DPR.

Untuk mengembalikan semangat berdemokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 dan untuk menegaskan kembali bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat, maka kita harus bersama-sama mengawasi dan memberikan kritik apabila ada yang salah dalam kinerja para pemangku kebijakan di negara kita.


Dzikir, Fikir dan Amal Saleh

PC PMII Probolinggo Official
Dikelola Oleh Bidang Media dan Informasi PC PMII Probolinggo
pcpmiiprobolinggo.blogspot.com

Jl. MT haryono RT/04 RW/03  Kelurahan Semampir Kraksaan Probolinggo



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PC PMII PROBOLINGGO Aksi Galang Dana Sejuta Koin Untuk ROHINGYA

Serpihan Sejarah PMII Probolinggo, Ada apa dengan PMII ?

For Palestina