Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Sikap Ketua PMII Probolinggo Terhadap Pengesahan Revisi UU MD3

Gambar
Pada Senin, 12 Februari 2018 kejutan datang dari para dewan legislatif Indonesia, DPR-RI yang melaksanakan sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)13 Feb 2018). Beralasan untuk memperbaiki kinerja dari dewan legislatif, Revisi UU MD3 sarat dengan masalah. Buktinya pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut justru menguatkan posisi dewan legislatif dan menjadikannya kebal terhadap hukum. Diantaranya adalah hak imunitas terhadap anggota DPR yang tertuang dalam pasal 245 yang berbunyi “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Yang mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga diisi oleh anggota DPR. Pasal tersebut berpotensi mempersulit upaya